Trend masyarakat dunia untuk kembali ke alam (back to nature) telah menyebabkan
permintaan produk pertanian organik di seluruh dunia tumbuh pesat sekitar 20% per tahun.
Sehingga pada tahun 2014 pangsa pasar dunia terhadap produk pertanian organik akan
mencapai nilai hingga USD 100 milyar (Ditjen BPPHP Deptan, 2001).
Untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara penghasil produk pangan
organik yang dapat mengisi pasar dunia. Departemen Pertanian telah mencanangkan
program “Go Organic 2014”. Standar Nasional Indonesia tentang Sistem Pangan Organik
telah tersusun dalam SNI 01-6729-2002 yang berisi panduan tentang cara-cara budidaya
pangan organik (tanaman pangan dan ternak), pengemasan, pelabelan dan
sertifikasinya.Dasar pemikiran pencanangan program pertanian organik merupakan upaya
pemerintah untuk mengembalikan lahan pertanian yang rusak akibat dari penggunaan
pupuk kimia yang berlebihan.
Penggunaan pupuk kimia yang berlebihan dan eksploitasi lahan pertanian selama
30 tahun terakhir menyebabkan menurunnya daya dukung tanah pertanian. Hara (sari
pati makanan) tanah dan bahan organik tanah terkuras dengan cepat, tetapi hanya hara
kimia (pupuk kimia) saja yang ditambahkan ke dalam tanah.
Akibatnya terjadi kondisi seperti di bawah ini:
1. Kandungan bahan organik tanah saat ini hanya 1 – 2%, padahal yang ideal adalah
5%
2. Aktivitas mikrobia tanah rendah
3. Sifat fisik, kimia, dan biologi tanah menurun
4. Kesuburan tanah berkurang
5. Kebutuhan pupuk kimia cenderung meningkat, tetapi tidak selalu diikuti oleh
peningkatan produksi.
Penggunaan bahan-bahan kimia untuk herbisida, fungisida, dan insektisida oleh petani
sering dilakukan tanpa memperhatikan petunjuk pemakaian. Produk-produk pertanian kita
terkontaminasi oleh residu bahan-bahan kimia berbahaya. Residu kimia ini sangat
berbahaya untuk kesehatan. Residu bahan kimia yang tersisa di tanah menyebabkan
pencemaran lingkungan dan merusak keseimbangan biota tanah. Sehingga diperlukan suatu
sistem pertanian yang mampu mengembalikan kondisi tersebut seperti sedia kala yaitu
dengan sistem pertanian organik.
permintaan produk pertanian organik di seluruh dunia tumbuh pesat sekitar 20% per tahun.
Sehingga pada tahun 2014 pangsa pasar dunia terhadap produk pertanian organik akan
mencapai nilai hingga USD 100 milyar (Ditjen BPPHP Deptan, 2001).
Untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara penghasil produk pangan
organik yang dapat mengisi pasar dunia. Departemen Pertanian telah mencanangkan
program “Go Organic 2014”. Standar Nasional Indonesia tentang Sistem Pangan Organik
telah tersusun dalam SNI 01-6729-2002 yang berisi panduan tentang cara-cara budidaya
pangan organik (tanaman pangan dan ternak), pengemasan, pelabelan dan
sertifikasinya.Dasar pemikiran pencanangan program pertanian organik merupakan upaya
pemerintah untuk mengembalikan lahan pertanian yang rusak akibat dari penggunaan
pupuk kimia yang berlebihan.
Penggunaan pupuk kimia yang berlebihan dan eksploitasi lahan pertanian selama
30 tahun terakhir menyebabkan menurunnya daya dukung tanah pertanian. Hara (sari
pati makanan) tanah dan bahan organik tanah terkuras dengan cepat, tetapi hanya hara
kimia (pupuk kimia) saja yang ditambahkan ke dalam tanah.
Akibatnya terjadi kondisi seperti di bawah ini:
1. Kandungan bahan organik tanah saat ini hanya 1 – 2%, padahal yang ideal adalah
5%
2. Aktivitas mikrobia tanah rendah
3. Sifat fisik, kimia, dan biologi tanah menurun
4. Kesuburan tanah berkurang
5. Kebutuhan pupuk kimia cenderung meningkat, tetapi tidak selalu diikuti oleh
peningkatan produksi.
Penggunaan bahan-bahan kimia untuk herbisida, fungisida, dan insektisida oleh petani
sering dilakukan tanpa memperhatikan petunjuk pemakaian. Produk-produk pertanian kita
terkontaminasi oleh residu bahan-bahan kimia berbahaya. Residu kimia ini sangat
berbahaya untuk kesehatan. Residu bahan kimia yang tersisa di tanah menyebabkan
pencemaran lingkungan dan merusak keseimbangan biota tanah. Sehingga diperlukan suatu
sistem pertanian yang mampu mengembalikan kondisi tersebut seperti sedia kala yaitu
dengan sistem pertanian organik.
No comments:
Post a Comment